
Kotabaru, 15 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 14 April 2025, dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kotabaru dan Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari. RDP ini membahas tuntutan nelayan Sebuku terkait alokasi dana Participating Interest (PI) dari penambangan migas di Pulau Lari-larian.
Nelayan Sebuku mendesak agar dana PI dialokasikan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Mereka beralasan aktivitas penambangan berdampak pada zona tangkapan ikan mereka dan berpotensi merusak lingkungan. Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kotabaru, Muzakir Fachmi, menyatakan kesulitan akses BBM yang dihadapi nelayan saat ini. Kabupaten Kotabaru telah menerima dividen senilai Rp 30,8 miliar dari tahun 2023 hingga 2024 dari hasil penambangan migas tersebut. Sebagian dana tersebut telah disetor ke kas daerah, sementara sisanya dikelola oleh Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari.
Direktur Utama PD Saijaan Mitra Lestari, Hariadi Mulia, menyatakan kesediaan perusahaan untuk berkolaborasi dalam pembangunan SPBN sesuai aturan yang berlaku. Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru memberikan tenggat waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti aspirasi nelayan. Selain SPBN, dewan juga mendorong penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Pulau Sebuku.
Laporan: Joshua