Foto Istimewa
Jakarta, wartanelayan.com — 3 Maret 2025 – Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah. RDP tersebut difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, yang dinilai krusial bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menekankan urgensi RUU ini mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat untuk menjaga keamanan lautnya. Heryawan juga menyoroti pentingnya penguatan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia, mengingat ancaman keamanan non-militer dan aktor non-negara yang semakin kompleks. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara resmi menetapkan Bakamla sebagai coast guard Indonesia, meskipun lembaga tersebut telah menjalankan fungsi tersebut dalam praktiknya. Pernyataan bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping akhir tahun lalu semakin memperkuat kebutuhan akan regulasi ini.
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menyatakan bahwa sejak awal pembentukannya, Bakamla memang diproyeksikan untuk menjalankan fungsi coast guard. Ia menambahkan bahwa RUU Keamanan Laut akan memperkuat Bakamla menjadi lembaga yang andal, adaptif, dan responsif dalam menjalankan tugas dan fungsi coast guard secara universal dan komprehensif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, juga telah merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut. Ia berharap RUU Keamanan Laut dapat segera dibahas dan disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029.
Laporan: Joshua

