
Foto Gubernur Kepri
Karimun, wartanelayan.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berhasil memulangkan seorang nelayan Karimun yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Nelayan bernama A Huat (54) tersebut ditahan sejak Selasa (4/3/2025) karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.
A Huat merupakan pemilik kapal KM EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.
Pemulangan A Huat dilakukan melalui upaya koordinasi Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dengan instansi terkait.
Menanggapi kejadian ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam beraktivitas di wilayah perbatasan.
“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” tegas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kamis (13/3/2025).
Gubernur Kepri juga mengimbau kepada seluruh wali kota dan bupati di wilayah Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan. Hal ini penting agar para nelayan memahami batas wilayah dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan,” tegas Gubernur Kepri.
Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan antarnegara. (Js)