Jakarta, Wartanelayan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Pengakuan ini mengharuskan semua produk udang yang diekspor ke AS memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
Berikut keterangan lengkap sebagaimana penulusuran tim media Warta Nelayan, Minggu (12/10/2025)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa penetapan ini mewajibkan Sertifikat Mutu KKP untuk ekspor udang ke AS, terutama dari Jawa dan Lampung.
Penetapan CE ini berkaitan erat dengan regulasi pengetatan impor AS, yaitu Import Alert 99-52, yang mensyaratkan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 pada produk udang oleh otoritas yang diakui US FDA.
Ishartini menjelaskan bahwa aturan ini bukan merupakan daftar merah atau penolakan, melainkan persyaratan tambahan untuk pengiriman dari UPI udang di Jawa dan Lampung. Ekspor dari wilayah lain tetap berlaku seperti biasa.
KKP menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas cemaran Cesium 137 melalui sertifikasi yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
Pengakuan ini bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmen KKP sebagai quality assurance body melalui inspeksi dan pengawasan sesuai standar internasional di seluruh rantai produksi perikanan.
Laporan: Joshua

