PT. TRPN Akui Kesalahan Pembangunan Pagar Laut di Bekasi, Dijatuhi Denda dan Kewajiban Pemulihan Lingkungan

Posted by : wartanel February 2, 2025

Jakarta, 2 Februari 2025 – PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah melakukan pelanggaran terkait pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.

Perusahaan tersebut mengakui kesalahan mereka dalam memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare. Pengakuan ini disampaikan kepada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat pemeriksaan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sanksi Administratif dan Kewajiban Pemulihan

Atas pelanggaran tersebut, PT TRPN dijatuhi sanksi administratif berupa denda dan diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, “Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.”

PT TRPN dijadwalkan akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi pada 6 Februari 2025 sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

Pemeriksaan Berlanjut

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Doni.

Latar Belakang Proyek

PT TRPN bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 untuk membangun pagar laut sebagai bagian dari proyek reklamasi untuk kegiatan penataan pelabuhan di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kegiatan reklamasi oleh PT TRPN tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Aktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Januari 2025, menjadi penyegelan kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menyegel proyek tersebut. (Adb)

RELATED POSTS
FOLLOW US