
Dok/Foto Khusus
Pangkep, wartanelayan.com – Satuan Polairud Polres Pangkep mengamankan 10 nelayan di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (18/03/2025). Mereka ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan cantrang, yang melanggar hukum dan merusak ekosistem laut.
Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP. Nompo, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan di Pulau Sarappo Lompo. Para nelayan telah menggunakan cantrang untuk menangkap ikan selama kurang lebih 10 tahun di perairan Liukang Tupabbiring. AKP. Nompo menjelaskan bahwa cantrang merusak ekosistem laut karena menangkap semua jenis biota laut, termasuk yang berukuran kecil dan masih dalam tahap berkembang biak. “Cantrang ini merugikan ekosistem karena apapun biota laut baik ukuran kecil yang memungkinkan berkembang biak juga ikut dirusak, sehingga kami lakukan penindakan secara tegas,” tegas AKP. Nompo dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep.
Selain mengamankan 10 tersangka, polisi juga menyita satu unit kapal cantrang, satu set alat tangkap, dan hasil tangkapan ikan. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Kata Kunci: Pangkep, Nelayan, Cantrang, Penangkapan, Sat Polairud, Polres Pangkep, Ilegal Fishing, Kerusakan Ekosistem Laut.
Laporan: Toguh