
Dok. Istimewa/Foto
Jakarta, WARTANELAYAN.COM – Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (24/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. “Di samping proses ini, kami akan terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah, yang telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” ungkap Djuhandhani.
Polri juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara tuntas, “Untuk awal kami sudah laksanakan penanganan ini, semoga dengan koordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21 dan selanjutnya kami akan terus menyidik perkara ini sampai tuntas.”
Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan dan pencatutan identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh para tersangka dari tindakan mereka. (Toguh)