KKP Jelaskan Wajib Pasang VMS untuk Kapal Perikanan

Posted by : wartanel January 24, 2025

Dokumen Utama

Jakarta, 24 Januari 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada seluruh kapal perikanan di Indonesia. Kebijakan ini, menurut KKP, merupakan langkah penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab. CCRF mengamanatkan setiap negara untuk mengelola sumber daya perikanan secara lestari. VMS, sebagai bagian dari Monitoring, Control, and Surveillance (MCS), menjadi alat penting untuk memastikan kepatuhan dan mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). “Dengan VMS, kita dapat melacak dan memastikan kapal-kapal tersebut tidak melakukan penangkapan ikan ilegal,” tegas Ipunk.

Selain mencegah IUUF, Direktur Pengendalian dan Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan bahwa VMS juga berperan penting dalam penanganan dini kecelakaan laut. Sistem ini memberikan informasi near real-time mengenai posisi, aktivitas, dan identitas kapal, sehingga memungkinkan respon cepat terhadap insiden seperti kecelakaan, hilang kontak, atau perompakan. “Kita membutuhkan data akurat berbasis satelit untuk memantau aktivitas kapal di laut yang luas,” jelas Saiful. Ia juga menekankan manfaat VMS bagi pemilik kapal dalam memenuhi persyaratan ekspor dan meningkatkan transparansi operasional. Harga perangkat VMS pun telah diturunkan menjadi Rp 7-8 juta per unit, dari sebelumnya Rp 12-18 juta.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan penerapan SPKP dalam masa transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 mengatur masa transisi ini. Kapal perikanan dengan izin daerah sementara belum diwajibkan memasang VMS. Namun, kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut dan mengajukan migrasi setelah surat edaran terbit, diberikan waktu hingga 31 Desember 2025 untuk memasang VMS. Kapal yang telah bermigrasi sebelum terbitnya surat edaran wajib mengaktifkan VMS sejak 1 Januari 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan PIT bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem. KKP berkomitmen mengawal ketat penerapan kebijakan ini untuk mewujudkan transformasi perikanan yang maju, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

Laporan: Joshua

RELATED POSTS
FOLLOW US