
Foto Istimewa
Jakarta, wartanelayan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk melindungi nelayan kecil dan awak kapal perikanan, kelompok yang rentan menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas penangkapan ikan. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa KKP akan merumuskan secara jelas definisi nelayan kecil, awak kapal perikanan, dan pelaku usaha perikanan untuk memastikan program perlindungan dan pemberdayaan tepat sasaran.
Nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada penangkapan ikan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, awak kapal perikanan adalah pekerja di kapal perikanan skala besar atau industri, dan pelaku usaha perikanan adalah pemilik kapal perikanan.
“Fokus kami adalah melindungi nelayan dan memperjuangkan hak-hak mereka agar tercipta keadilan bagi nelayan kecil, awak kapal perikanan, dan pengusaha perikanan,” tegas Latif dalam siaran resmi KKP. KKP akan memberikan bantuan hukum, pendampingan pemulangan nelayan yang melewati batas, serta bimbingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas nelayan. Awak kapal perikanan akan mendapatkan perlindungan terkait upah minimum, asuransi, dan jaminan sosial.
Untuk mendukung komitmen ini, KKP telah membentuk Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025. Direktorat ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, penyusunan standar operasional prosedur, bimbingan teknis, pengawasan, dan pelaporan terkait perlindungan nelayan. KKP juga akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan LSM dalam upaya perlindungan nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan sebagai bentuk jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan. Langkah-langkah konkret KKP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan keselamatan nelayan Indonesia.
Laporan: Jalal