
Jakarta, Warta Nelayan – TNI Angkatan Laut (AL) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, Rabu (22/1), akan membongkar pagar laut yang kontroversial di Kabupaten Tangerang, Banten.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pagar laut tersebut, yang dibangun secara misterius di wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan, telah memicu protes dari nelayan lokal karena menghambat akses mereka ke laut.
“TNI AL dan KKP telah sepakat untuk melaksanakan pembongkaran, yang rencananya akan dilakukan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto.
Pembongkaran melibatkan berbagai instansi, termasuk Polairud, Bakamla RI, dan pemangku kepentingan maritim lainnya. TNI AL menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pembongkaran berjalan cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum, serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat nelayan.
“Fokusnya adalah agar proses pembongkaran berjalan cepat, tepat, dan tetap dalam koridor hukum serta memperhatikan dan membantu masyarakat nelayan untuk memiliki akses perahu nelayan dengan mudah dan cepat keluar masuk juga tentunya berorientasi pada kelestarian dan keindahan lingkungan pesisir,” ujar Hariyanto.
Pagar laut tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama beberapa perusahaan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang.
Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat mengembalikan akses nelayan ke laut dan memulihkan kondisi lingkungan pesisir yang terdampak. Namun, kasus ini masih terus diselidiki oleh KKP untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang ilegal tersebut. (Jal)