
Dokumen Foto
Wartanelayan.com Lombok Timur NTB, 13 Januari 2025 – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perahu nelayan di Lombok Timur memasuki babak baru. Polres Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka terkait proyek senilai Rp1,31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur tahun 2021-2022.
Keempat tersangka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan pihak rekanan dari PT Mustika Empat Lima, sebuah perusahaan yang berlokasi di Lombok Barat. Meskipun telah berstatus tersangka, mereka belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran terkait spesifikasi perahu yang diadakan. Dalam kontrak, perahu seharusnya berkapasitas 3 GT (gross tonnage). Namun, pelaksana proyek tidak memiliki sertifikasi keahlian untuk pembuatan perahu dengan kapasitas tersebut.
“Perahu-perahu yang disediakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Bahkan, ada indikasi bahwa barang tersebut merupakan produk jadi tanpa pengecekan kualitas sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah menyita seluruh perahu yang diadakan melalui proyek ini untuk dijadikan barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Kami masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penahanan akan dilakukan sesuai perkembangan penyelidikan,” ujar AKP Made Dharma.
Proyek ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dari unsur pemerintah daerah. Polisi mengamankan sejumlah dokumen dari dinas terkait untuk mendalami potensi keterlibatan pejabat pemerintah.
“Hingga saat ini, kami terus mendalami dokumen dan data yang sudah diamankan. Saat ini belum ada tersangka dari unsur pemerintah, tetapi proses penyelidikan masih terus berjalan,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan justru diselewengkan. Penyidikan yang dilakukan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini. (BS/Red)