
Foto: Suasana Penggeledahan
Tangerang, 10 Februari 2025 – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 20 personel Bareskrim dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan penggeledahan. Tim pertama memeriksa Kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah kediaman Kades Kohod Arsin, dan tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus pagar laut. Selain itu, istri dan keluarga Kades Kohod juga diperiksa di Kantor Polsek Pakuhaji untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat desa. “Kami berharap penggeledahan dan pemeriksaan ini dapat mengungkap fakta dan bukti yang dibutuhkan untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri serius dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. (Adb)