SERANGAN IKAN ILEGAL! 10 Nelayan Indonesia Dihukum di Australia

Australia, 2 Mei 2025 – Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang signifikan, sepuluh nelayan Indonesia dijatuhi hukuman atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia. Dua kasus terpisah di Pengadilan Negeri Darwin pada 29 dan 30 April 2025 mengungkap skala operasi penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Kasus pertama melibatkan penangkapan sebuah kapal ikan Indonesia pada 3 April 2025 di dekat Pelabuhan Parry, Australia Barat. Pihak berwenang menyita 420 kg teripang, 300 kg garam, dan peralatan penangkapan ikan. Nahkoda dijatuhi hukuman penjara 27 hari, sementara awak kapal lainnya dibebaskan dengan masa percobaan dan denda. Kapal tersebut disita dan dihancurkan.

Kasus kedua, terjadi pada 10 April 2025 di dekat Pelabuhan Essington, Northern Territory. Barang bukti yang disita meliputi 300 kg teripang, 90 kg garam, dan peralatan penangkapan ikan. Hukuman bervariasi, dengan nahkoda dijatuhi hukuman penjara 21 hari dan awak kapal lainnya menerima masa percobaan dan denda. Kapal juga disita dan dihancurkan.

Semua nelayan didakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Perikanan Australia 1991 dan akan dideportasi. Jumlah ini menambah daftar panjang nelayan Indonesia yang tertangkap karena penangkapan ikan ilegal di Australia. Sejak 1 Juli 2024, 176 nelayan Indonesia telah diadili di Pengadilan Negeri Darwin. Kasus ini menyoroti perlunya kerjasama internasional yang lebih kuat untuk memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi sumber daya laut Australia.

Laporan: Robinson Togap Siagian

RELATED POSTS
FOLLOW US