
Dokumen Arsip
Jakarta, WARTA NELAYAN, 18 Februari 2025 – Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal. Selain Kades Arsin, tiga tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu UK (atau OK) selaku Sekretaris Desa, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah sejak tahun 2023. Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat keterangan tanah.
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru, surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, beberapa rekening, dan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Dalam modus operandi yang terungkap, identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat. Warga yang identitasnya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut.
Penyidik akan melanjutkan penyidikan dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat potensi dampak yang luas terhadap kepemilikan tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Laporan: Toguh